Sabtu, April 27, 2024

 

shade

Statistik Perkara

PENGANTAR KETUA PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG

SAMBUTAN KETUA PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG

AGUNG WICAKSONO, S.H., M.Kn.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera

Bismillahirahmanirrahim

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayat-Nya maka kita dapat melaksanakan segala aktifitas sehari-hari dalam keadaan sehat walafiat dan atas RidhoNya website Pengadilan Negeri Padang Panjang ini dapat ditampilkan untuk meningkatkan pelayanan Publik dalam memperoleh informasi tentang Pengadilan Negeri Padang Panjang;

Dalam rangka Implementasi Pelayanan dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan, sebagaimana tertuang dalam SK KMA, Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di pengadilan dan setelah diterbitkan ketentuan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik, yang kemudian diikuti dengan penyesuaian Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung dengan SK-KMA No. 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Padang Panjang dengan berkomitmen penuh terhadap Pelayanan dan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat, berharap agar website resmi ini dapat diketahui guna memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Semoga website yang telah dibangun dan dikembangkan atas kerjasama seluruh pihak terkait sampai dengan saat ini oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Padang Panajng dapat bermanfaat sebaik-baiknya bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat setempat pada wilayah Kota Padang Panajng dan kami memohon maaf dengan kerendahan hati atas segala kekurangan yang terdapat pada website ini.

Wabillahi Taufiq Walhidayah

Wassalamu 'alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh

 

KETUA PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG

 

Ttd

 

AGUNG WICAKSONO, S.H., M.Kn. 

 

Visi dan Misi

    VISI DAN MISI

 
 
 
 
V i s i
 
 
 
"Terwujudnya Pengadilan Negeri Padang Panjang yang Agung"
 
 
M i s i
 
 
 
  1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan
  2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Wewenang dan Tugas Pokok Pengadilan Negeri Tingkat Pertama menurut Undang-undang adalah sebagai berikut:

  • Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
  • Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. (Pasal 52 Ayat (1) Undang- Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
  • Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Pasal 52 Ayat (2) Undang- Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan UU No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang -Undang No. 49 Tahun 2009).

Fungsi Pengadilan Negeri Tingkat Pertama adalah sebagai berikut:

  • Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi.
  • Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan diwilayah hukumnya, menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
  • Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera Sekretaris, Panitera Pengganti, Jurusita, dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan tingkat pertama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara & administrasi umum.
  • Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  • Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.

Alamat Lengkap

Pengadilan Negeri Padang Panjang Kelas II

Jalan Soekarno-Hatta No.7 Padang Panjang

Telepon/Faksimili (0752) 82208

Alamat Surat Elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 google map lokasi Pengadilan Negeri Padang Panjang