Minggu, April 28, 2024

 

shade

Statistik Perkara

KEPANITERAAN PIDANA

PROSEDUR PERKARA PIDANA BIASA

MEJA PERTAMA

Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.

Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.

Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.

Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.

 

MEJA KEDUA

Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.

Menerima/memberikan tanda terima atas:

(a) Memori banding.

(b) Kontra memori banding.

(c) Memori kasasi.

(d) Kontra memori kasasi.

(e) Alasan peninjauan kembali.

(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.

(g) Permohonan grasi/remisi.

(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.

Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.

Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.

Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

 

ADMINISTRASI PERKARA PIDANA BANDING

Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberi­tahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.

Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.

Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.

Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.

Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.

 

PERKARA PIDANA KASASI

Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang diminta­kan kasasi diberitahukan.

Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.

Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.

Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.

Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.

Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.

Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

 

PERKARA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI

Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.

Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.

Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.

Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.

Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.

Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.

Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.

Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

 

PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI/REMISI.

Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.

Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.

Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.

 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

Sejarah

Sejarah Pengadilan Negeri Padang Panjang

Pengadilan Negeri Padang Panjang, Merupakan Pengadilan Negeri yang Dulunya Bagian dari Daerah Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar, Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Pada Tanggal 7 April 1977 No.32/131/2-22, Dikeluarkan Sebuah Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan di tambah dua daerah hukum yaitu Kecamatan Batipuh dan Kecamatan X Koto.

Untuk merealisasi Surat Keputusan Bapak Menteri Kehakiman itu maka pada tanggal 20 juli 1977 diresmikanlah didirikan Pengadilan Negeri Padang Panjang oleh Ketua Pengadilan TInggi Padang. Yang menjadi ketuanya waktu itu adalah Nurjanah Djanuddin,SH , sedangkan Panitera Kepala dijabat oleh Busni Rani. Sebelum didirikannya Pengadilan Negeri Padang Panjang yang sekarang ini maka Pengadilan Negeri Padang Panjang memakai bekas Gedung kantor Camat X Koto yang terletak di jalan Pancasila No.07 Padang Panjang.

Pada akhir tahun 1981 dibangunlah Kantor Pengadilan Negeri Padang Panjang yang sekarang ini dan selesailah pada akhir tahun 1982, dibangun oleh CV.Firma Azaz Padang Panjang dengan biaya sebesar Rp.82.000.000.- (delapan puluh dua juta rupiah), gedung ini diresmikan pemakaiannya pada tanggal 4 Mei 1983 oleh Bapak Skretaris Jendral Departement Kehakman, yaitu Bapak Nasrun Syahrun, SH. Sejak di resmikannya Pengadilan Negeri Padang Panjang yang dulu hingga sekarang dipimpin oleh :

·         Tahun 1977 s.d 1983 dipimpin oleh Ibu.Nurjana Djanuddin, S.H.

·         Tahun 1983 s.d 1988 dipimpin oleh Bpk.Husnan Abdul Gani, S.H.

·         Tahun 1988 s.d 30 September 1992 dipimpin oleh Bpk.Azinar Ismail, S.H.

·         Tanggal 30 Oktober 1992 s.d 1995 dipimpin oleh Bpk.H.Ahmadin Yunus, S.H.

·         Tahun 1995 s.d 1999 dipimpin oleh Ibu.Afrida Rusli,S.H.

·         Tahun 1999 s.d 2002 dipimpin oleh Ibu.Asmaini Adlis,S.H.

·         Tanggal 24 Juli 2002 s.d 7 Desember 2005 dipimpin oleh Bpk.Suwanto,S.H.

·         Tanggal 7 Desember 2005 s.d 24 Oktober 2007 dipimpin oleh Bpk.Asmuni,S.H.

·         Tanggal 24 Oktober 2007 s.d November 2009 dipimpin oleh Ibu.Merrywati,TB.S.H.,M.Hum.

·         Tangga 16 November 2009 s.d Juli 2011 dipimpin oleh Bpk.Masrizal,S.H.,M.H.

·         Tanggal 20 Juli 2011 s.d 2014 dipimpin oleh Bpk.Totok Sapto Indrato, S.H., M.H.

·         Februari 2014 s.d 2016 dipimpin oleh Bpk.Fahmiron,S.H., M.Hum.

·         Tanggal 07 Februari 2017 s.d Januari 2021 dipimpin oleh Bpk.Supardi, S.H., M.H.

·         Tanggal 15 Januari 2021 s.d 21 Februari 2022 dipimpin oleh Bpk.Dadi Suryandi, S.H., M.H.

·         Tanggal 21 Februari 2022 s.d 20 Desember 2023 dipimpin oleh Ibu.Lili Evelin, S.H., M.H.

·         Tanggal 21 Desember 2023 s.d Sekarang dipimpin oleh Bapak Agung Wicaksono, S.H., M.Kn.

 

 

 

Denah Gedung

Masukkan gambar denah gedung pengadilan

Artikel Selanjutnya...

  1. Struktur Organisasi