Senin, April 29, 2024

 

shade

Senin, 19 Juni 2023, Pengadilan Negeri Padang Panjang melakukan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa tanah pada perkara Perdata Nomor 2/PDT.G/2015/PN PP yang berupa sebidang tanah pertanian atau disebut Sawah Gadang yang terletakdi Guguak Ligi/ Pinang Jorong Mudiek Nagari Jaho Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi.
Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Panitera Ibu Yusrita, S.H., dibantu oleh Panitera Muda Perdata Ibu Maiza Mukhlis, S.H., Jurusita Bapak Junaidi Hendri, S.H., APP Windi Afdal, S.H., serta didampingi pula oleh pengamanan dari Polsek X Koto berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang nomor 1/Pen.Pdt/Constatering/2023/PN Pdp jo Nomor 156/PDT/2015/PT PDG jo 2/PDT.G/2015/PN PP.