Kamis, Agustus 14, 2025

 

shade

Rabu, 21 April 2021, Telah dilaksanakan "Sosialiasi Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma No.2 Tahun 2015 jo. Perma No.4 Tahun 2019" sebagai pengisi materi adalah Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Sartika Dewi Hapsari, S.H., dan didampingi juga oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Gustia Wulandari, S.H.

Para peserta yang hadir dijelaskan mengenai pasal-pasal yang mengalami perubahan maupun pasal tambahan di Perma No.4 Tahun 2019.

  • 1
  • MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL +

    EKSEKUSI

    Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman

    Read More
  • 1