Senin, Mei 20, 2024

 

shade

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dibawah pengawasan dan arahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Lili Evelin, S.H., M.H., selaku Koordinator Pengawasan bahwa tidak boleh/dilarang pungutan liar (pungli) atau suap dalam pinjam pakai barang bukti. Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim, Panmud Pidana Ibu Desmawati, S.H., menyerahkan pinjam pakai barang bukti berupa sepeda motor kepada Pemohon, yang didampingi oleh Hakim Pengawas Kepaniteraan Pidana Bapak Prama Widianugraha, S.H., Panitera Ibu Yusrita, S.H., dan Penasihat Hukum Ibu Alkasiah, S.H.