Jumat, Juli 04, 2025

 

shade

JENIS LAYANAN

Pelayanan pada Pengadilan Negeri Padang Panjang dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). adapun jenis layanan antara lain :

A. Kepaniteraa Pidana

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
  2. Pendaftaran Praperadilan;
  3. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  4. Permohonan Grasi;
  5. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  7. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  9. Permohonan Pembantaran;
  10. Permohonan Izin Besuk;
  11. Permohonan Izin Berobat;
  12. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti.

 

B. Kepaniteraan Perdata

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Pendaftaran Perkara Permohonan;
  4. Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
  6. Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
  7. Permohonan Turunan Putusan;
  8. Permohonan Eksekusi;
  9. Permohonan Konsignyasi;
  10. Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
  11. Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
  12. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  13. Pencabutan Eksekusi;
  14. Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;
  15. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo);

 

C. Kepaniteraan Hukum

  1. Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
  2. Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
  3. Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  4. Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
  5. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  6. Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
  7. Permohonan Informasi;
  8. Penanganan Pengaduan;

 

D. Sub Bagian Umum

  1. Penerimaan surat masuk;
  2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODE)

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.

Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.

Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.

Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.

Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

 

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:

Materai;

-Biaya Pemanggilan para pihak;

-Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;

-Biaya Sita Jaminan;

-Biaya Pemeriksaan setempat;

-Biaya Saksi/ Ahli;

-Biaya eksekusi;

-Alat Tulis Kantor (ATK);

-Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;

-Penggandaan salinan putusan;

-Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;

-Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan

-Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.

Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.

Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.

Tata Tertib di Pengadilan Negeri Padang Panjang

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan Negeri Padang Panjang

Tata Tertib di Lingkungan

  • Berpakaian sopan
  • Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
  • Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
  • Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
  • Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
  • Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
  • Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • Berpakaian sopan
  • Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
  • Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang sidang
  • Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
  • Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
  • Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  • Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di persidangan
  • Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
  • Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.

PERATURAN DAN KEBIJAKAN

Peraturan dan Kebijakan terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu

1. Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoma Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya:

Formulir Permohonan Pelayanan Posbakum Dapat Diisi dan di-Download Disini

Pemberian Layanan Hukum Dan Persyaratannya Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pada Posbakum Pengadilan Negeri Padang Panjang

Artikel Selanjutnya...

  1. SIDANG TILANG