Minggu, Mei 12, 2024

 

shade

PROSEDUR PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODE)

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.

Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.

Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.

Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.

Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

 

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:

Materai;

-Biaya Pemanggilan para pihak;

-Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;

-Biaya Sita Jaminan;

-Biaya Pemeriksaan setempat;

-Biaya Saksi/ Ahli;

-Biaya eksekusi;

-Alat Tulis Kantor (ATK);

-Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;

-Penggandaan salinan putusan;

-Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;

-Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan

-Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.

Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.

Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.

Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan, maka Panitera/Sekretaris dapat membuat Surat Keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama.

PERATURAN DAN KEBIJAKAN

Peraturan dan Kebijakan terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu

1. Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoma Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya:

Formulir Permohonan Pelayanan Posbakum Dapat Diisi dan di-Download Disini

Pemberian Layanan Hukum Dan Persyaratannya Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pada Posbakum Pengadilan Negeri Padang Panjang

Tata Tertib di Pengadilan Negeri Padang Panjang

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan Negeri Padang Panjang

Tata Tertib di Lingkungan

  • Berpakaian sopan
  • Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
  • Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
  • Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
  • Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
  • Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
  • Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • Berpakaian sopan
  • Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
  • Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang sidang
  • Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
  • Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
  • Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  • Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di persidangan
  • Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
  • Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.

SIDANG TILANG

 

 

 

 

PENGUMUMAN SIDANG TILANG

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  1. Melihat besaran denda pada tabel dibawah ini di Website www.pn-padang.go.id dan atau di papan Pengumuman Pengadilan Negeri Padang sesuai tanggal sidang yang tertera pada surat tilang.
  2. Tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Padang.
  3. Mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dengan menunjukkan surat tilang.
  4. Membayar denda di Kantor Kejaksaan Negeri Padang. (Jalan Gajah Mada No. 22 Nanggalo, Padang)
  5. Semua ketentuan diatas sama halnya bagi yang sidang tilangnya sudah lewat waktu/ sudah lama tidak diambil.

 *Klik tanggal dalam tabel untuk melihat / mengunduh informasi sidang tilang sesuai  jadwal pelaksanaan sidang tilang :

BESARAN DENDA DAN JADWAL PELAKSANAAN SIDANG TILANG

BULAN 

TANGGAL PELAKSANAAN

TAHUN 2016

TANGGAL PELAKSANAAN

TAHUN 2017

TANGGAL PELAKSANAAN

TAHUN 2018

TANGGAL PELAKSANAAN

TAHUN 2019

TANGGAL PELAKSANAAN

TAHUN 2020

JANUARI  

6 JANUARI 2017 

13 JANUARI 2017

20 Januari 2017

27 Januari 2017 

5 Januari 2018

12 Januari 2018

19 Januari 2018

26 Januari 2018

4 Januari 2019

11 Januari 2019

18 Januari 2019

25 Januari 2019

3 Januari 2020

10 Januari 2020

17 Januari 2020

24 Januari 2020

31 Januari 2020

FEBRUARI  

3 Februari 2017

10 Februari 2017

17 Februari 2017

24 Februari 2017

2 Februari 2018

9 Februari 2018

23 Februari 2018

1 Februari 2019

8 Februari 2019

22 Februari 2019

7 Februari 2020 

14 Februari 2020

21 Februari 2020

28 Februari 2020

MARET  

3 Maret 2017

10 Maret 2017

17 Maret 2017

24 Maret 2017

31 Maret 2017

2 Maret 2018

9 Maret 2018

16 Maret 2018

23 Maret 2018

 1 Maret 2019

8 Maret 2019

15 Maret 2019

22 Maret 2019

29 Maret 2019

 6 Maret 2020

20 Maret 2020

27 Maret 2020

APRIL  

7 April 2017

21 April 2017

28 April 2017

 6 April 2018

13 April 2018

20 April 2018

27 April 2018

5 April 2019 

12 April 2019

3 April 2020 
MEI  

5 Mei 2017

12 Mei 2017

19 Mei 2017

26 Mei 2017

 4 Mei 2018

11 Mei 2018

18 Mei 2018

25 Mei 2018

 

3 Mei 2019 

10 Mei 2019

17 Mei 2019

24 Mei 2019

31 Mei 2019

 

 
JUNI  

2 Juni 2017

9 Juni 2017

16 Juni 2017

23 Juni 2017

 8 Juni 2018

29 Juni 2018

 14 Juni 2019

21 Juni 2019

28 Juni 2019

 
JULI  

30 Juni 2017 dan 7 Juli 2017

14 Juli 2017

21 Juli 2017

28 Juli 2017

 6 Juli 2018

13 Juli 2018

20 Juli 2018

27 Juli 2018

 5 Juli 2019

12 Juli 2019

19 Juli 2019

26 Juli 2019

 
AGUSTUS  

4 Agustus 2017

11 Agustus 2017

18 Agustus 2017

25 Agustus 2017

3 Agustus 2018

10 Agustus 2018

24 Agustus 2018

31 Agustus 2018

2 Agustus 2019

9 Agustus 2019 

16 Agustus 2019

23 Agustus 2019

30 Agustus 2019

 
SEPTEMBER  

 8 September 2017

 15 September 2017

22 September 2017

29 September 2017

14 September 2018

21 September 2018

27 September 2018

 6 September 2019

13 September 2019

20 September 2019

27 September 2019

 
OKTOBER  

 6 Oktober 2017

13 Oktober 2017

20 Oktober 2017

27 Oktober 2017

 5 Oktober 2018

12 Oktober 2018

19 Oktober 2018

26 Oktober 2018

 4 Oktober 2019

11 Oktober 2019

18 Oktober 2019

25 Oktober 2019

 
NOPEMBER  

 3 November 2017

10 November 2017

17 November 2017

24 November 2017

2 November 2018

9 November 2018

16 November 2018

23 November 2018

30 November 2018

1 November 2019

8 November 2019

15 November 2019 

22 November 2019

 
DESEMBER

30 Desember 2016

23 Desember 2016

 8 Desember 2017

15 Desember 2017

22 Desember 2017

29 Desember 2017

 7 Desember 2018

14 Desember 2018

21 Desember 2018

28 Desember 2018

6 Desember 2019

13 Desember 2019

20 Desember 2019

27 Desember 2019