PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN BAPAK NOFRIZAL SEBAGAI KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN & BAPAK RAFIKO, S.E., SEBAGAI KASUBBAG PTIP
- Detail
- Diterbitkan: Selasa, 16 Mei 2023 09:57
- Ditulis oleh EdWaR
Pengadilan Negeri Padang Panjang menerima permohonan surat keterangan apa saja?
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Bagaimana cara permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Padang Panjang?
1. Secara Online melalui aplikasi Eraterang (Lihat Buku Petunjuk)
2. Datang langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Padang Panjang
Syarat dan dokumen yang perlu disiapkan?
1. Surat Permohonan (didapat dari eraterang)
2. Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,- (unduh)
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy Ijazah Terakhir
6. Pas Foto Berwarna
- Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
- Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
- Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
7. Fotocopy SKCK
Berapa biaya permohonan surat keterangan?
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Sehubungan dengan adanya kegiatan maintenance pada aplikasi Eraterang, untuk itu bagi pengguna layanan yang ingin membuat surat keterangan silahkan datang langsung ke Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Bagi pengguna layanan yang ingin membuat surat keterangan sudah dapat kembali mengajukan di aplikasi eraterang dengan mengakses link berikut bit.ly/eraterang
JDIH Mahkamah Agung memuat kumpulan dokumen elektronik salinan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan kebijakan yang berlaku
…
EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman
… Read More