Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Padang Panjang
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Putusan Pengadilan Negeri Padang yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK
Pengadilan Negeri Padang Panjang menerima permohonan surat keterangan apa saja?
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Bagaimana cara permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Padang Panjang?
1. Secara Online melalui aplikasi Eraterang (Lihat Buku Petunjuk)
2. Datang langsung ke PTSP Pengadilan Negeri Padang Panjang
Syarat dan dokumen yang perlu disiapkan?
1. Surat Permohonan (didapat dari eraterang)
2. Surat Pernyataan dengan materai Rp. 10.000,- (unduh)
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy KK
5. Fotocopy Ijazah Terakhir
6. Pas Foto Berwarna
- Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
- Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
- Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
7. Fotocopy SKCK
Berapa biaya permohonan surat keterangan?
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Bagi pengguna layanan yang ingin membuat surat keterangan sudah dapat kembali mengajukan di aplikasi eraterang dengan mengakses link berikut bit.ly/eraterang