Kamis, Maret 28, 2024

 

shade

Rabu, 21 April 2021, Telah dilaksanakan "Sosialiasi Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma No.2 Tahun 2015 jo. Perma No.4 Tahun 2019" sebagai pengisi materi adalah Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Sartika Dewi Hapsari, S.H., dan didampingi juga oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang Ibu Gustia Wulandari, S.H.

Para peserta yang hadir dijelaskan mengenai pasal-pasal yang mengalami perubahan maupun pasal tambahan di Perma No.4 Tahun 2019.