JAM PELAYANAN PTSP
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor: 2/KPN.W3-U1-/SK.H1.2.5/I/2026 tanggal 2 Januari 2026, jam Pelayanan PTSP yang berlaku pada Pengadilan Negeri Padang Panjang kelas II adalah:
- Jam Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
- Jam Istirahat:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

