Layanan permintaan salinan putusan ini merupakan sebuah inovasi dari Pengadilan Negeri Padang Panjang yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan, dengan layanan ini masyarakat pencari keadilan tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan permohonan permintaan salinan putusan, cukup dengan mengisi formulir elektronik yang telah tersedia. Masyarakat pencari keadilan hanya datang ke pengadilan negeri ketika salinan putusan telah siap untuk diserahkan.