Jumat, Maret 29, 2024

 

shade

LAYANAN PERMOHONAN SI SARI

(PERMOHONAN SELESAI SATU HARI)

Permohonan Si Sari merupakan salah satu inovasi terbaru dari Pengadilan Negeri Padang Panjang bagi warga Kota Padang Panjang, Kecamatan Batipuh, Kecamatan X Koto, dan Kecamatan Batipuh Selatan yang berlaku sejak tanggal 21 Januari 2021 berdasarkan SK  Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor W3.U10/15/KOT/SK/I/2021. Dengan adanya inovasi Si Sari, Pengajuan permohonan, persidangan dan pengambilan salinan penetapan dilakukan hanya dalam 1 (satu) hari saja. Sehingga akan lebih menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan Pemohon.

Jenis Permohonan yang dapat diajukan :

 

1.     Permohonan Pengangkatan Wali Anak

2.     Permohonan Pengampuan

3.     Permohonan Dispensasi Nikah bagi Non Muslim

4.     Permohonan Izin Nikah bagi Non Muslim

5.     Permohonan Pembatalan Perkawinan

6.     Permohonan Pengangkatan Anak

7.     Permohonan Izin Jual

8.     Permohonan Pernyataan Tidak Hadir atau Meninggal

9.     Permohonan perbaikan akta catatan sipil, seperti perubahan nama

Syarat dan Ketentuan :

-       Membawa KTP dan Kartu Keluarga beserta fotokopinya

-       Membawa surat permohonan

-       Melampirkan fotokopi bukti surat yang telah dimaterai (Nazegelen)

-       Membawa 2 (dua) orang Saksi*

-       Membayar Panjar Biaya Perkara sejumlah Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah)*

-       Permohonan dapat didaftarkan Setiap Hari Kerja pada pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

Informasi Lebih lanjut, hubungi :

Telepon/Faksimili  : (0752) 82208

Whatsapp : +6281311367936

Facebook : Pengadilan Negeri Padang Panjang

Instagram : pnpadangpanjang

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.